} Bakul Manajemen Data Bakul Manajemen Data: Juli 2013
Loading

Archives

gravatar

Permenkes 26 Tahun 2013

PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PRAKTIK TENAGA GIZI Kualifikasi Tenaga Gizi (Pasal 3) PERMENKES 26 Tahun 2013 Berdasarkan pendidikannya, Tenaga Gizi dikualifikasikan sebagai berikut: a.Tenaga Gizi lulusan Diploma Tiga Gizi sebagai Ahli Madya Gizi; b.Tenaga Gizi lulusan Diploma Empat Gizi sebagai Sarjana Terapan Gizi; c.Tenaga Gizi lulusan Sarjana sebagai Sarjana Gizi; dan d.Tenaga Gizi lulusan pendidikan profesi sebagai Registered Dietisien . Pasal 4 (1)Tenaga Gizi Ahli Madya Gizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a yang telah lulus uji kompetensi dan teregistrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan Tenaga Gizi Technical Registered Dietisien . (2) Tenaga Gizi Sarjana Terapan Gizi dan Sarjana Gizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dan huruf c yang telah lulus uji kompetensi dan teregistrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan Tenaga Gizi Nutrisionis Registered. (3) Tenaga Gizi Sarjana Terapan Gizi atau Sarjana Gizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dan huruf c yang telah mengikuti pendidikan profesi dan telah lulus uji kompetensi serta teregistrasi sesuai ketentuan peraturan perundang -undangan merupakan Tenaga Gizi Registered Dietisien

gravatar

WHO Anthro2005 versi Indonesia

Masukkan Email Anda di Sini:

Delivered by top1hit4m

Bidan 1b 2013

BAKULDATA
Agusriani IP
WP
Atikah Mardatillah M.
Dara Tiarani
Desi Atriani
Dewi Safitri
Dina Oktavia
Elkartika Zelita
Elyza rahmana Putri
Fadhila Umaira
Febrisia Ramona 
FENI WIDIASARI
Fitra Nur Aziza
Fuji Flamya
WP
HELLA ANAKETI M
Kasrawita Krishna M O
Leolin
Melsa Handasari
WP
MERRY MILIANDINI
MUTIA FEBRIANA
NINI FAZILA
NURFADHILAH
Ovi Riani
Putri Amelia
Putri Marta Liza
RAHMI OKTRIWIDYA
RATIH KARTIKA M
RIRI SUSANTI
ROSA EFNITA
SHILVIA SUCI R.
SYAMSU RAHMAH
UCI TRISNA
WITMA APTRIYANA
YONANDA ALMADYA