Permenkes 26 Tahun 2013
PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PRAKTIK TENAGA GIZI Kualifikasi Tenaga Gizi (Pasal 3) PERMENKES 26 Tahun 2013 Berdasarkan pendidikannya, Tenaga Gizi dikualifikasikan sebagai berikut: a.Tenaga Gizi lulusan Diploma Tiga Gizi sebagai Ahli Madya Gizi; b.Tenaga Gizi lulusan Diploma Empat Gizi sebagai Sarjana Terapan Gizi; c.Tenaga Gizi lulusan Sarjana sebagai Sarjana Gizi; dan d.Tenaga Gizi lulusan pendidikan profesi sebagai Registered Dietisien . Pasal 4 (1)Tenaga Gizi Ahli Madya Gizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a yang telah lulus uji kompetensi dan teregistrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan Tenaga Gizi Technical Registered Dietisien . (2) Tenaga Gizi Sarjana Terapan Gizi dan Sarjana Gizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dan huruf c yang telah lulus uji kompetensi dan teregistrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan Tenaga Gizi Nutrisionis Registered. (3) Tenaga Gizi Sarjana Terapan Gizi atau Sarjana Gizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dan huruf c yang telah mengikuti pendidikan profesi dan telah lulus uji kompetensi serta teregistrasi sesuai ketentuan peraturan perundang -undangan merupakan Tenaga Gizi Registered Dietisien